Kamis, 29 September 2016

Pengumuman :

Diberitahukan kepada seluruh kelas XII yang sedang melaksanakan kegiatan PRAKERIN, bahwa sesuai dengan aturan sekolah bahwa kegiatan PRAKERIN adalah Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) yang dilaksanakan di luar sekolah ( Industri ), untuk itu kepada seluruh siswa diminta untuk :

  1. Mentaati aturan sesuai Tata Tertib yang berlaku

  2. Tidak meminta uang transport, gaji ataupun imbalan dalam bentuk lain kepada Perusahaan tempat siswa siswa tsb melaksanakan prakerin

  3. Tidak memprovokasi ataupun melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan kepada siswa siswa lainnnya